Pengangkatan CPNS Pemprov Kaltim Bermasalah

25 12 2008

SAMARINDA. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim kedatangan “tamu” istimewa dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kedatangan BKN tersebut, bermaksud untuk melakukan verivikasi ulang terhadap berkas atau data-data kepegawaian di BKD Kaltim.
Hal ini dibenarkan Kepala BKD Kaltim Abdussmad saat dikonfirmasi Sapos kemarin. Ia mengakui, sejak beberapa hari terakhir pihaknya memang kedatangan beberapa staf dari BKN. Menurut Abdussamad, kedatangan mereka untuk melakukan pengecekan ulang terhadap database kepegawaian di lingkungan kerjanya.

“Sejak Senin (15/12) lalu, ada dua orang staf Badan Kepegawaian Nasional (BKN, Red) dari Jakarta melakukan kunjungan kerja ke BKD Kaltim. Kali ini kedatangannya hanya ingin melihat pemberkasan data pegawai. Namun bukan berarti ada masalah, sifatnya cuma verivikasi pendataan normatif biasa,” tegas Abdussamad kepada Sapos.


Kalau memang hanya pemeriksaan secara normatif, berarti hal yang sama juga dialami BKD di beberapa daerah lainnya, selain Kaltim. Menanggapi hal ini, Abdussamad belum bisa menjelaskan secara rinci. “Saya juga tidak tahu apakah pemeriksaan yang sama juga dilakukan di BKD daerah lainnya. Yang jelas kami hanya melayani dan menerima kunjungan ini,” lanjutnya lagi. Abdussamad juga membantah jika pemeriksaan ini, diindikasikan adanya masalah pada pendataan PNS di BKD Provinsi Kaltim.

Informasi yang dihimpun Sapos dari sumber terpercaya mengungkap adanya indikasi pengangkatan PNS dari jalur PTTB (pegawai tidak tetap bulanan,Red) bermasalah. Masalahnya disinyalir terjadi karena adanya pengangkatan PTTB menjadi PNS tanpa melakui mekanisme yang seharusnya.

Padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap PTTB yang dapat diangkat menjadi PNS, adalah mereka yang masuk database PTTB secara nasional dan bekerja sebelum tahun 2005. Artinya jika PTTB bersangkutan memulai karirnya sebelum 2005, otomatis dapat diangkat sebagai PNS jika persyaratan lainnya terpenuhi. Sementara, PTTB yang baru masuk setelah 2005, tidak bisa lagi menjadi PNS, kecuali mengikuti tes pada formasi umum.

Mengenai sistem perekrutan PNS tersebut, juga dibenarkan Abdussamad. Katanya, cuma PTTB yang masuk database di bawah 2005 bisa secara otomatis diangkat PNS.

“Asalkan ketentuan lainnya terpenuhi yang sesuai PP 48 Tahun 2008 mengenai mekanisme pengkatatan PNS, maka PTTB bersangkutan bisa otomatis menjadi pegawai negeri,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, sebelumnya terdapat 400 PTTB di lingkungan Pemprov Kaltim, dan 170 diantaranya sudah diangkat menjadi PNS, sedangkan sisanya masih harus menunggu proses selanjutnya.

Disinyalir, ketentuan ini tak sepenuhnya berlaku. Ada PTTB yang tak masuk dalam database dan bekerja setelah tahun 2005, tetapi bisa diangkat menjadi CPNS melalui jalur PTTB. (ali) sumber (sapos)


Tindakan

Information

Tinggalkan komentar